POLISI RINGKUS TIGA PENGEDAR SABU


polisi menyita sabu sebanyak 12 poket siap edar

Artikel by on 9 Tahun yang lalu

Featured image

Featured image

iNRADIO - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu, pada Minggu (4/9/16) pekan kemarin. Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga menyita sabu sebanyak 12 poket siap edar serta barang bukti lainnya.

"Sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Resnarkoba Polres Kukar mendatangi tempat yang di informasikan oleh masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkoba, dan kemudian mencurigai seseorang sesuai ciri-ciri yang disebutkan, tengah berada di pintu gerbang stadion Aji Imbut," terang Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno melalui Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Darnuji.

Lebih Lanjut, Ipda Darnuji menjelaskan, Ketika diamankan serta dilakukan interogasi, pelaku diketahui berinisial JC (38) warga desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, dan Polisi kemudian melakukan penggeledahan hingga menemukan 1 poket kecil sabu seberat 0,27 gram siap edar, yang disembunyikan dalam ikat pinggang.

"JC ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Al (34) warga Sei Kunjang, Samarinda, dan kemudian anggota langsung melakukan pengejaran, yang di tenggarai rekan bisnis JC," terangnya.

Tak berhenti sampai disitu saja, polisi kembali melakukan pengembangan, dari interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku, Al mengakui jika sabu yang berada di tangan JC diperolehnya dari seorang pria berinisial Tj (62), yang merupakan warga Kota Samarinda.

"Petugas kemudian meminta Al untuk menghubungi Tj, keduanya selanjutnya bertemu di jalan Adam Malik, Samarinda, pada Senin (5/9/16) dini hari. Saat itulah anggota meringkus Tj dan menemukan 11 poket sabu siap edar, yang sempat berusaha dibuang ke jalan oleh tersangka," ungkap Darnuji.

Setelah berhasil mengamakan para pelaku dan barang bukti sebanyak 12 poket sabu siap edar itu, ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Kukar,  guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dijerat pasal 114 (1) junto 112 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," tegas Darnuji. (Hendra_DS)

Tagged as


Leave a Reply



Now On Air

iNRadio

Informasi Inspirasimu

Current track

Title

Artist

Ngobrol Pagi Pagi
by: Reza Rahman
Jum'at, 10 Apr 2026,